Lambang Pesawat TNI AU berbentuk “Pentagon”



Bagi TNI Angkatan Udara, tanda pengenal kebangsaan pesawatnya berupa (berbentuk) segilima berwarna merah dan putih. Bagian  pinggir berwarna merah, bagian dalam berwarna putih. Tanda pengenal segilima yang kita pakai tersebut, mempunyai riwayat tersendiri, tidak langsung sejak 1946 berbentuk segilima, karena pernah mempunyai bentuk bulat dan empat persegi panjang. Dari bentuk bulat hingga segilima tersebut mempunyai prosesnya yang ada hubungannya dengan perjuangan anggota TNI-AU dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia tercinta ini.

Pada waktu almarhum Adisutjipto pada tanggal 27 Oktober 1945 untuk pertama kalinya menerbangkan pesawat terbang jenis Nishikoren, bertanda pengenal merah putih, bentuknya masih bulat.
Dari tahun 1948 s/d 1954 tanda pengenal pesawat TNI Angkatan Udara, berbentuk empat persegi panjang warnanya tetap, merah dan putih. Perubahan ini tidak ada atau belum ada riwayatnya secara jelas yang menceriterakan perubahannya. Mungkin mengambil bentuk aslinya bendera sang merah putih, yaitu persegi panjang.
Terhitung tanggal 21 Januari 1964, hingga sekarang tanda pengenal pesawat TNI Angkatan Udara berupa segilima atau pentagon. Perubahan bentuk ini berdasarkan Surat Keputusan KASAU No. 8/5/Pen/KS/54 tangal 21 Januari 1954. Maka dimana ada pesawat terbang TNI AU mengangkasa, maka akan kelihatan nyata tanda pengenalnya yaitu segilima warna merah putih. Lebih dari itu, Angkatan dalam tubuh ABRI (sekarang TNI) lainnya juga menggunakan lambang itu untuk tanda pengenal pesawatnya, hanya saja ditambah simbol atau gambar lainnya sesuai dengan identitas Angkatan itu sendiri.